Gadis di Bawah Umur Pasrah Dinodai saat Tidur Siang, Korban Takut hingga Berujung Penangkapan Kakek

Kejadian pilu dialami seorang anak di bawah umur di Kecamatan Hu'u, Kabupaten
Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Gadis berusia 13 tahun itu menjadi korban pemerkosaan yang
diduga dilakukan oleh kakeknya, AS (62).
Diketahui bahwa korban memang tinggal bersama nenek dan
kakeknya setelah orangtuanya berpisah.
Aksi pemerkosaan ini diduga dilakukan pelaku berulang kali
sejak tahun 2019.
Pelaku tega memperkosa korban saat kondisi rumah sepi.
Korban takut dan tak berdaya karena ternyata turut diancam
oleh pelaku.
Hingga pada akhirnya korban memberanikan diri untuk
bercerita mengungkap kelakukan pelaku.
Terungkapnya kasus pemerkosaan itu setelah korban
menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga.
Keluarga sontak terkejut mendengar cerita korban.
Kemudian pelaku dilaporkan ke Mapolres Dompu pada Minggu
(4/10/2020).
Hal itu disampaikan langsung oleh Paur Subbag Humas Polres
Dompu Iptu Hujaifah.
Hujaifah juga mengatakan jika saat ini pelaku sudah
diamankan.
"Laporan pihak keluarga korban sudah kami terima. Saat
ini, pelaku sudah kami amankan," kata Hujaifah saat dikonfirmasi, Senin
(5/10/2020).
Sempat diragukan
Sebelum pelaku dilaporkan, pengakuan korban nampak sempat
diragukan.
Mulanya, korban diketahui bercerita kepada bibi dan neneknya
tentang kelakuan AS.
Hanya saja seperti dikutip dari Kompas.com, mereka nampak
meragukan cerita korban.
Hingga akhirnya cerita itu didengar keluarga dari ibu
korban.
Pihak keluarga pun langsung melaporkan AS ke Polres Dompu.
"Laporan langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim
dengan mengumpulkan bukti dan pemeriksaan saksi. Setelah tercukupi bukti dari
hasil pemeriksaan baik saksi, pelaku dijemput dari rumahnya dan saat ini
ditahan di rutan Polres Dompu,” jelasnya.
Hujaifah mengatakan, korban tinggal bersama nenek dan
kakeknya sejak usia setahun, setelah orangtuanya berpisah.
Sementara itu, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak setahun
lalu. Pelaku menjalankan aksi saat rumah sepi.
"Pemerkosaan dilakukan oleh tersangka berulang kali.
Korban sejak kecil hidup bersama kakek dan neneknya. Ibu korban menjadi TKW
sejak bercerai dengan suaminya," tutur Hujaifah.
Dari hasil pemeriksaan, kata Hujaifah, perbuatan bejat itu
pertama kali dilakukan oleh pelaku pada Maret 2019.
Saat itu, pelaku memerkosa D yang sedang tidur siang.
D sempat melawan, tetapi pelaku mengikat dan mengancamnya.
"Karena ancaman itu, korban merasa takut dan
pasrah," ujarnya.
Tak tahan dengan perlakuan yang diterimanya, korban
bercerita kepada bibi dan neneknya.
Tetapi, mereka sempat meragukan cerita korban. Pihak
keluarga bahkan menuduh korban menyebarkan fitnah.
Namun, cerita itu didengar keluarga dari ibu korban. Pihak
keluarga pun langsung melapor ke Polres Dompu.
"Laporan langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim dengan mengumpulkan bukti dan pemeriksaan saksi. Setelah tercukupi bukti dari hasil pemeriksaan baik saksi, pelaku dijemput dari rumahnya dan saat ini ditahan di rutan Polres Dompu,” jelasnya.
Belum ada Komentar untuk "Gadis di Bawah Umur Pasrah Dinodai saat Tidur Siang, Korban Takut hingga Berujung Penangkapan Kakek"
Posting Komentar